helper swipe slide

S W I P E

S C R O L L

Persyaratan Naik Pesawat Terbaru 2023 Panduan Perjalanan Nyaman dan Menyenangkan

21.08.2023
LIFE GUIDE

ARTICLE

Saat merencanakan perjalanan udara, penting buat lo memahami apa saja persyaratan naik pesawat yang perlu dipenuhi. Inget, Sob, penerbangan aman dan nyaman nggak hanya bergantung pada maskapai penerbangan yang dipilih, tapi juga pada pemahaman lo sebagai calon penumpang tentang regulasi yang berlaku. Beberapa tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah mengubah cara kita dalam melakukan perjalanan, termasuk perjalanan udara. Otoritas kesehatan dan maskapai penerbangan juga sudah menerapkan persyaratan naik pesawat yang cukup ketat untuk memastikan keselamatan dan kesehatan penumpang. Setelah angka penularan Covid-19 menurun signifikan dan Pemerintah Indonesia resmi menarik kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), persyaratan naik pesawat pun kembali diatur ulang.Buat lo yang punya plan untuk berlibur dengan pesawat, simak nih syarat naik pesawat terbaru 2023 yang sesuai dengan surat edaran teranyar rilisan Kementerian Perhubungan. Syarat-syarat ini mulai efektif pada tahun 2023.

Persyaratan Naik Pesawat Dalam Negeri

Lewat surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 82 tahun 2022, Pemerintah Indonesia resmi memberikan panduan khusus buat masyarakat yang mau melakukan perjalanan udara di dalam negeri. Setiap penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara di dalam negeri, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Penumpang juga wajib tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang sudah diberlakukan. Apa aja nih syaratnya, Sob?

1. Menggunakan Aplikasi SATUSEHAT

Lo yang mau bepergian diharuskan menggunakan aplikasi SATUSEHAT. Aplikasi ini adalah versi update dari aplikasi PeduliLindungi yang bisa mengintegrasikan data kesehatan lo sebagai penumpang dengan sistem fasilitas kesehatan.

2. Memenuhi Syarat Vaksinasi

Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Sementara penumpang usia 6-17 tahun boleh hanya sampai vaksin dosis kedua.

Penumpang usia di bawah 6 tahun masih dibebaskan dari syarat vaksinasi Covid-19, tapi tetap harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi ya, Sob.

Penumpang yang punya penyakit komorbid sehingga enggak memungkinkan untuk vaksin, bisa menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

3. Enggak Perlu Menyertakan Hasil Tes PCR

Berbeda dengan tahun-tahun lalu, untuk melakukan perjalanan udara dalam negeri, lo udah enggak perlu melakukan tes dan menunjukkan hasil negatif untuk tes PCR atau rapid test antigen. Meski demikian, lo tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang baik.

Protokol kesehatan umum yang perlu diterapkan yakni, mencuci tangan secara berkala pakai air dan sabun atau hand sanitizer; serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

4. Boleh Enggak Pakai Masker

Dalam SE 16 Tahun 2023, Pemerintah Indonesia sudah memperbolehkan penumpang pesawat untuk lepas masker nih, Sob. Tapi yang diperbolehkan untuk enggak menggunakan masker hanya penumpang yang berada dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Kalau lo lagi dalam kondisi sakit, tetap harus pakai masker ya. Pastikan pakai masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

 Persyaratan Naik Pesawat Luar Negeri

Lewat surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 tahun 2022, Pemerintah Indonesia juga memberikan panduan khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan udara dari dan ke luar negeri. Simak syaratnya, Sob!

1. Perjalanan dari Indonesia ke Luar Negeri

Lo yang mau ke luar negeri wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk menunjukkan kondisi kesehatan dan status vaksinasi Covid-19. Tapi, lo enggak perlu menyertakan hasil tes PCR atau rapid test antigen.

Penumpang usia 18 tahun ke atas yang mau ke luar negeri juga harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Penumpang yang belum divaksin booster karena adanya penyakit komorbid atau alasan lainnya, bisa menyertakan surat keterangan dokter.

2. Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

Penumpang usia di atas 18 tahun harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia. Sedangkan penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Penumpang yang belum divaksin kedua karena adanya penyakit komorbid atau alasan lainnya, dapat menyertakan surat keterangan dokter.

Lo yang baru pulang jalan dari luar negeri, saat sampai di Indonesia, wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, yang dimulai dari pemeriksaan suhu tubuh hingga tes PCR.

Karena ada banyak hal yang harus dipatuhi, pastikan lo mempersiapkan semua keperluan penerbangan dengan matang. Untuk perjalanan yang semakin menyenangkan, lo wajib pakai GATSBY Eau de  travel series yang memancarkan aroma biru soft.

Tiga variannya, yakni Earth Code, Skyline Code, dan Air Code, bisa buat lo dan orang-orang sekitar lo nyaman meski melakukan perjalanan panjang di atas udara. Ukurannya yang mini dengan volume 20 ml juga sangat praktis dan cocok dengan persyaratan naik pesawat terbaru 2023 ini.